Daftar Isi
Apa Kandungan dan Komposisi Putih Salju (Gujati 59 Utama)?
Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.
Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Putih Salju (Gujati 59 Utama) adalah:- Alyxia Cortex 2.5 gram
- Massoia Cortex 2.5 gram
- Centellae Herba 5.0 gram
- Panchyrrhyzus Tubera 5.0 gram
Khasiat dan Kegunaan
- Menghaluskan kulit wajah
- Membersihkan kulit wajah
- Memutihkan kulit wajah
- Membantu meringankan jerawat
- Membantu meregenerasi sel-sel kulit mati
- Menghilangkan bintik-bintik hitam pada wajah
- Menjaga kelembaban, kelenturan, kekenyalan dan kesegaran kulit wajah
Cara Pemakaian
Bersihkan terlebih dahulu kulit wajah, kemudian oleskan Bedak Dingin Bengkoang Putih Salju yang sudah dicampur dengan air bersih secukupnya, lalu biarkan sampai kering (kurang lebih 2-3 jam), setelah itu bersihkan kembali dengan air. Anda akan merasakan khasiat bedak ini.
Bagaimana Kemasan dan Sediaan Putih Salju (Gujati 59 Utama)?
Bungkus @ 15 gram
Berapa Nomor Izin BPOM Putih Salju (Gujati 59 Utama)?
Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Putih Salju (Gujati 59 Utama):
TR113224421
Berapa Harga Putih Salju (Gujati 59 Utama)?
Rp 20.000/dus (isi 10 bungkus @ 15 gr)
Apa Nama Perusahaan Produsen Putih Salju (Gujati 59 Utama)?
Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Putih Salju (Gujati 59 Utama):PT Gujati 59 Utama