Myotonic


Apa Kandungan dan Komposisi Myotonic?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Myotonic adalah:

Tiap sediaan tablet salut selaput mengandung:

Methylergometrine maleate 0,125 mg

Tiap ml sediaan injeksi mengandung:

Methylergometrine maleate 0,2 mg

Bagaimana Farmakologi Myotonic?

Myotonic mengandung methylergometrine maleate suatu senyawa turunan alkaloid ergometrine. Methylergometrine maleate pada dosis rendah mempunyai efek tetanik uterotonik yang menimbulkan kontraksi uterus dengan meningkatkan frekuensi dan kekuatan (ampullitudo) kontraksi. Pada dosis tinggi dapat meningkatkan tonus uterus basal. Methylergometrine bekerja langsung pada otot polos uterus, dengan cepat dan poten melalui reseptor α-adrenergik sehingga dengan segera memperpendek persalinan kala tiga dan menghentikan pendarahan uterus.

Myotonic Obat Apa?


Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Myotonic?

Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Myotonic adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:

  • Mencegah dan mengobati pendarahan pasca persalinan dan pasca abortus, termasuk pendarahan uterus karena sectio caesaria
  • Melancarkan persalinan kala 3 (tiga)
  • Pendarahan uterus setelah plasenta lepas, atoni uterus, subinvolusi uterus pada puerperium, lokhiometra

Apa Saja Kontraindikasi Myotonic?

Kontraindikasi merupakan suatu petunjuk mengenai kondisi-kondisi dimana penggunaan obat tersebut tidak tepat atau tidak dikehendaki dan kemungkinan berpotensi membahayakan jika diberikan. Pemberian Myotonic dikontraindikasikan pada kondisi-kondisi berikut ini:

  • Hipersensitif terhadap Methylergometrine dan komponen obat lainnya
  • Kehamilan kala satu dan kala dua pada partus sebelum corona kepala terlihat
  • Hipertensi, termasuk hipertensi karena kehamilan (pre-eklampulsia, eklampulsia)
  • Inersia uterus primer dan sekunder
  • Tidak boleh digunakan untuk induksi atau mempercepat kelahiran


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Aman Menggunakan Myotonic Saat Mengemudi atau Mengoperasikan Mesin?

Jika Anda mengalami gejala efek samping seperti mengantuk, pusing, gangguan penglihatan, gangguan pernapasan, jantung berdebar, dan lain-lain setelah menggunakan Myotonic, yang dapat mempengaruhi kesadaran atau kemampuan dalam mengemudi maupun mengoperasikan mesin, maka sebaiknya Anda menghindarkan diri dari aktivitas-aktivitas tersebut selama penggunaan dan konsultasikan dengan dokter Anda.

Bagaimana Jika Saya Lupa Menggunakan Myotonic?

Jika Anda lupa menggunakan Myotonic, segera gunakan jika waktunya belum lama terlewat, namun jika sudah lama terlewat dan mendekati waktu penggunaan berikutnya, maka gunakan seperti dosis biasa dan lewati dosis yang sudah terlewat, jangan menggandakan dosis untuk mengganti dosis yang terlewat. Pastikan Anda mencatat atau menyalakan pengingat untuk mengingatkan Anda mengenai waktu penggunaan obat agar tidak terlewat kembali.

Apakah Saya Dapat Menghentikan Penggunaan Myotonic Sewaktu-waktu?

Beberapa obat harus digunakan sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter. Jangan melebih atau mengurangi dosis obat yang diberikan oleh dokter secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan dokter. Obat seperti antibiotik, antivirus, antijamur, dan sebagainya harus digunakan sesuai petunjuk dokter untuk mencegah resistensi dari bakteri, virus, maupun jamur terhadap obat tersebut. Konsultasikan dengan dokter mengenai hal ini.

Jangan menghentikan penggunaan obat secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dokter, karena beberapa obat memiliki efek penarikan jika penghentian dilakukan secara mendadak. Konsultasikan dengan dokter mengenai hal ini.

Bagaimana Cara Penyimpanan Myotonic?

Setiap obat memiliki cara penyimpanan yang berbeda-beda, cara penyimpanan dapat Anda ketahui melalui kemasan obat. Pastikan Anda menyimpan obat pada tempat tertutup, jauhkan dari panas maupun kelembapan. Jauhkan juga dari paparan sinar Matahari, jangkauan anak-anak, dan jangkauan hewan.

Bagaimana Penanganan Myotonic yang Sudah Kedaluwarsa?

Jangan membuang obat kedaluwarsa ke saluran air, tempat penampungan air, maupun toilet, sebab dapat berpotensi mencemari lingkungan. Juga jangan membuangnya langsung ke tempat pembuangan sampah umum, hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan obat. Hubungi Dinas Kesehatan setempat mengenai cara penangangan obat kedaluwarsa.


Apa Efek Samping Myotonic?

Efek Samping merupakan suatu efek yang tidak diinginkan dari suatu obat. Efek samping ini dapat bervariasi pada setiap individu tergantung pada pada kondisi penyakit, usia, berat badan, jenis kelamin, etnis, maupun kondisi kesehatan seseorang. Efek samping Myotonic yang mungkin terjadi adalah:

  • Efek Samping yang telah dilaporkan adalah mual, muntah dan sakit perut dapat terjadi setelah pemberian dosis yang besar
  • Hipertensi dapat terjadi terutama setelah penyuntikan intravena yang cepat
  • Pernah dilaporkan adanya kelainan-kelainan pada kulit, nyeri kepala atau reaksi-reaksi kardiovaskular seperti vertigo, takikardia atau bradikardia

Apa saja Peringatan dan Perhatian Penggunaan Myotonic?

  • Pada suntikan intravena penyuntikan harus diberikan secara lambat. Penyuntikan intravena jangan digunakan secara rutin karena adanya kemungkinan meningkatnya tekanan darah dan serangan serebrovaskuler. Bila penggunaan intravena sangat diperlukan sebagai life saving berikan perlahan-lahan minimum 60 detik dengan pengawasan tekanan darah
  • Pada kasus letak bayi sungsang, Myotonic baru diberikan setelah bayi lahir, pada partus kembar, setelah bayi terakhir dilahirkan
  • Pada keadaan sepsis berat atau menetap
  • Penderita penyakit vaskuler perifer
  • Penderita penyakit jantung iskemik
  • Penderita gangguan fungsi hati dan ginjal

Apa Saja Interaksi Obat Myotonic?

Interaksi obat merupakan suatu perubahan aksi atau efek obat sebagai akibat dari penggunaan atau pemberian bersamaan dengan obat lain, suplemen, makanan, minuman, atau zat lainnya. Interaksi obat Myotonic antara lain:

Pemberian vasokonstriktor dan alkaloid ergot lainnya.

Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Myotonic?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Myotonic:

  • Pendarahan karena sectio caesaria: setelah bayi dikeluarkan secara ekstraksi i.m. 1 ml atau i.v. 0,5 sampai 1 ml
  • Melancarkan persalinan kala tiga: i.m. 0,5 sampai 1 ml (0,1 – 0,2 mg) setelah kepala atau bahu anterior keluar atau selambat-lambatnya segera setelah bayi dilahirkan
  • Penanganan kala tiga pada partus dengan anastesi umum: i.v. 1 ml (0,2 mg)
  • Pada atoni uterus: i.m. 1 ml atau i.v. 0,5 ml sampai 1 ml
  • Penanganan involusi uterus: 1 tablet 3 kali sehari umumnya 3 – 4 hari
  • Pada pendarahan puerperal, subinvolusi, lokhiometra: 1 atau 2 tablet 3 kali sehari, atau i.m. 0,5 sampai 1 ml sehari

Izin BPOM, Kemasan, dan Sediaan Myotonic

Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Myotonic:

  • DKL0515618617A1, dus, 10 strip @ 10 tablet salut selaput 0,125 mg
  • DKL0515618843A1, dus, 10 ampul @ 1 ml, cairan injeksi 0,2 mg/ml

Bagaimana Cara Penyimpanan Myotonic?

  • Tablet salut selaput: simpan pada suhu (25-30)º C, kering dan terlindung dari cahaya
  • Cairan injeksi: simpan pada suhu (2-8)º C dan terlindung dari cahaya

Apa Nama Perusahaan Produsen Myotonic?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Myotonic:

Meprofarm

Meprofarm adalah suatu perusahaan farmasi Indonesia yang didirikan pada 1973 oleh Wanne Mardiwidyo. Awalnya perusahaan ini memasarkan obat generik yang pada waktu itu masih diproduksi secara maklon atau dikerjakan oleh pihak lain di ITB (Institut Teknologi Bandung).

Tahun 1993 Meprofarm mulai membangun fasilitas produksi yang dinamakan Mepro-1 di Bandung dengan tujuan untuk memperbesar skala produksi dan mendapatkan sertifikat CPOB dari Kementrian Kesehatan. Fasilitas Mepro-1 digunakan untuk produksi, riset and development, gudang, marketing, dan keuangan perusahaan. Di lokasi tersebut diproduksi produk sefalosporin steril dan non-steril. Tahun 1996 meprofarm berhasil mendapatkan sertifikat CPOB untuk produk farmasi dengan sediaan tablet, kapsul, sirup cair dan kering, dan krim, dua tahun kemudian berhasil memperoleh sertifikat CPOB untuk produk sefalosporin dengan sediaan serbuk steril, tablet, dan sirup kering.

Pada tahun 2006, perusahaan ini mulai membangun fasilitas produksi Mepro-2 yang lokasinya persis dibelakang Mepro-1. Fasilitas baru ini ditujukan untuk memproduksi produk farmasi dengan sediaan cairan steril meliputi cairan injeksi, sirup cair, supositoria, krim, dan sirup kering. Selain itu fasilitas ini juga digunakan untuk riset and development. Oleh karenanya pada 2008, Meprofarm berhasil mendapatkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dan pada 2011 seiring dengan telah diperolehnya sertifikat CPOB pada fasilitas Mepro-2, maka dimulailah produksi perdana di fasilitas ini.

Beberapa perusahaan farmasi lainnya yang telah menjalin kerjasama dengan Meprofarm antara lain PT. Tanabe Indonesia, PT. Astellas, PT. Dexa Medica, PT. Holi Pharma, PT. Otto Pharmaceutical, dan sebagainya.