Menjual obat keras tanpa resep dokter melanggar hukum


Saat ini marak sekali penjualan obat keras (obat daftar G, label K) termasuk obat golongan narkotika yang dijual secara online baik melalui aplikasi, website mandiri, maupun situs marketplace. Hal tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi melanggar hukum, karena obat keras dan obat narkotika tidak boleh dijual, diedarkan, dan dibeli tanpa menggunakan resep dokter. Sebab hal itu berpotensi membahayakan dan menimbulkan penyalahgunaan obat.

Membeli obat keras secara online juga sulit untuk diketahui keaslian, tanggal kedaluwarsa, dan kualitasnya sehingga dapat membahayakan pengguna. Jerat hukum bisa menimpa siapa saja yang menjual obat keras dan obat golongan narkotika ini bila tidak didasari atas resep dokter.

Beberapa apotek “online” juga ada yang menjual obat keras dengan menyediakan fitur “upload foto resep” bagi calon pembelinya. Pertanyaannya adalah “Bagaimana cara untuk mengetahui apakah resep itu asli atau tidak kalau hanya dari foto? Terlebih dijaman dimana aplikasi edit foto seperti Photoshop, Paintshop, GIMP, dan lain-lain sudah sangat canggih dan bisa memanipulasi foto apapun.”. Dan jika pun foto itu asli, “Bagaimana cara untuk mengetahui foto itu diambil dari resep yang asli juga?”. Bayangkan saja, resep dokter yang fisik saja bisa dipalsukan, apalagi hanya “foto resep”.

Ulasan dan sumber hukum mengenai sanksi dan jerat hukum bagi penjual dan pengedar obat keras dan narkotika tanpa resep dokter dapat Anda baca di sini:

Jika Anda membutuhkan pengobatan, maka Anda dapat langsung datang ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik untuk memeriksakan diri pada dokter dan mendapatkan obat yang sesuai dengan penyakit dan kondisi Anda. Hindari menggunakan obat keras tanpa resep dokter sebab dapat berpotensi menimbulkan kontraindikasi, efek samping, overdosis, yang dapat berakibat fatal dan mengancam jiwa.