Daftar Isi
Apa Kandungan dan Komposisi Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari)?
Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.
Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari) adalah:Tiap kapsul mengandung ekstrak yang setara dengan:
2 gram simplisia Annona muricata L. folium
Anonna muricata L. atau yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan nama sirsak adalah suatu buah yang berasal dari tanaman annona muricata dengan pohon bercirikan berdaun lebar berwarna hijau, buah juga berwarna hijau, tanamannya memiliki bunga, dan dapat tumbuh pada daerah dengan kelembaban tinggi dan hangat. Sirsak banyak tumbuh di daerah tropis seperti Indonesia, Vietnam, Meksiko, Peru, Brazil, dan negara tropis lainnya.
Rasa buah sirsak lebih mirip kombinasi antara apel dan stroberi dengan tekstur daging buah berwarna putih yang lembut dan sedikit berserat. Beberapa nutrisi yang ada pada buah sirsak seperti thiamine, riboflavin, niacin, pantothenic acid, choline, vitamin C, kalsium, besi, magnesium, fosfor, potasium, sodium, zinc, dan lain-lain.
Bagian tanaman yang biasa digunakan sebagai obat herbal adalah daun dan buahnya. Manfaatnya seperti untuk mengobati kejang, bisul, wasir, buang air kecil tidak lancar, disentri, dan lain-lain. Sirsak juga digunakan sebagai suplementasi vitamin C yang mana pada 100 g daging buahnya terkandung 20.6 mg vitamin C.Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari) Obat Apa?
Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari)?
Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari) adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:
Secara tradisional digunakan untuk membantu meringankan tekanan darah tinggi yang ringan.
Hipertensi (HTN) atau tekanan darah tinggi, kadang-kadang disebut juga dengan hipertensi arteri, adalah kondisi medis kronis dengan tekanan darah di arteri meningkat. Peningkatan ini menyebabkan jantung harus bekerja lebih keras dari biasanya untuk mengedarkan darah melalui pembuluh darah. Tekanan darah melibatkan dua pengukuran, sistolik dan diastolik, tergantung apakah otot jantung berkontraksi (sistole) atau berelaksasi di antara denyut (diastole). Tekanan darah normal pada saat istirahat adalah dalam kisaran sistolik (bacaan atas) 100–140 mmHg dan diastolik (bacaan bawah) 60–90 mmHg. Tekanan darah tinggi terjadi bila terus-menerus berada pada 140/90 mmHg atau lebih. Hipertensi terbagi menjadi hipertensi primer (esensial) atau hipertensi sekunder. Sekitar 90–95% kasus tergolong "hipertensi primer", yang berarti tekanan darah tinggi tanpa penyebab medis yang jelas. Kondisi lain yang mempengaruhi ginjal, arteri, jantung, atau sistem endokrin menyebabkan 5-10% kasus lainnya (hipertensi sekunder). Hipertensi adalah faktor risiko utama untuk stroke, infark miokard (serangan jantung), gagal jantung, aneurisma arteri (misalnya aneurisma aorta), penyakit arteri perifer, dan penyebab penyakit ginjal kronik. Bahkan peningkatan sedang tekanan darah arteri terkait dengan harapan hidup yang lebih pendek. Perubahan pola makan dan gaya hidup dapat memperbaiki kontrol tekanan darah dan mengurangi risiko terkait komplikasi kesehatan. Meskipun demikian, obat seringkali diperlukan pada sebagian orang bila perubahan gaya hidup saja terbukti tidak efektif atau tidak cukup dan biasanya obat harus diminum seumur hidup sampai dokter memutuskan tidak perlu lagi minum obat. Seseorang yang pernah mengalami tekanan darah tinggi, pada kondisi normal dapat saja mengalami tekanan darah kembali dan ini yang harus diwaspadai, banyak kasus stroke terjadi pada saat seseorang lepas obat. Dan banyak orang tidak menyangka bahwa seseorang yang biasanya mengalami tekanan darah rendah suatu kali dapat juga mengalami tekanan darah tinggi. Oleh karena itu pengontrolan tekanan darah secara rutin mutlak dilakukan. |
Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari)?
Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari):
Diminum 3 x sehari 2 kapsul.
Peringatan/Perhatian
- Hanya untuk penderita darah tinggi yang telah ditetapkan oleh dokter
- Selama penggunaan konsultasikan pada dokter secara berkala
Bagaimana Cara Penyimpanan Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari)?
Simpan ditempat yang kering, jauhkan dari jangkauan anak-anak.
Bagaimana Kemasan dan Sediaan Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari)?
Botol plastik @ 60 kapsul
Berapa Nomor Izin BPOM Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari)?
Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari):
TR133368171
Berapa Harga Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari)?
Rp 50.000
Apa Nama Perusahaan Produsen Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari)?
Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Kapsul Daun Sirsak (UD Rachma Sari):UD Rachma Sari