Daftar Isi
Apa Kandungan dan Komposisi Gensubur?
Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.
Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Gensubur adalah:Artemesia Vulgaris
Foeniculum Vulgar
Centella Asiatica
Curcumae Sedoria
Phylanthus urinaria
Tidak Mengandung Bahan Kimia dan Bahan Pengawet Buatan sehingga sangat aman dikonsumsi
Manfaat
Membantu membersihkan saluran reproduksi (Sel Telur dan Sperma) dari virus TORCH
Membersihkan sumbatan-sumbatan seperti miom, kista, jamur, endometriosis dan lain-lain
Menguatkan rahim, meringankan perawatan penyakit keputihan, nyeri haid, haid tidak lancar
Menambah daya hidup sel telur dan kualitas sperma
Bermanfaat juga suplemen pria dan wanita “dewasa”
Aturan Minum
Untuk Terapi: 3 x 2 kaps/hari
Untuk Suplemen: 2 x 1 kaps/hari
Bisa juga dikonsumsi Satu Jam Sebelum Makan atau 2 Jam Setelahnya.
Bagaimana Cara Penyimpanan Gensubur?
Simpan Ditempat Kering dan Sejuk
Berapa Nomor Izin BPOM Gensubur?
Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Gensubur:
LP POM MUI 00140016360701
Berapa Harga Gensubur?
Rp 145.000