Daftar Isi
Apa Kandungan dan Komposisi Fitogura?
Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.
Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Fitogura adalah:Tiap kapsul mengandung ekstrak :
- Nigella sativa semen (ekstrak Habatussauda) 300 mg
- Selaginella deoderleinii (Cakar Ayam) 25 mg
- Clerodendron serratum (Senggugu) 100 mg
- Hedyotis Corymbosa (Rumput Mutiara) 25 mg
- Cymbopogon citratus (Serai Sayur/Lemon Grass) 100 mg
Tanaman jintan hitam (nigella sativa/habatussaudah) adalah tanaman rempah yang sering kita jumpai berada di sekitar kita. Dalam bahasa inggris tanaman jintan hitam mempunyai nama black seed atau black cumin. Asal usul tanaman jintan hitam menurut sejarah berasal dari Mediterania (seputar Laut Tengah), sebelum tersebar ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Tanaman ini sudah terkenal sejak dulu karena di percaya dapat mengobati berbagai macam penyakit. Tanaman jinten hitam mengandung betakaroten yang mengandung kandungan pro vitamin A, kalsium, zat besi, sodium, minyak atsiri, lemak, dan delapan asam amino esensial. Beriktu adalah beberapa manfaat dari jintan hitam ini:
Fitogura Obat Apa?
Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Fitogura?
Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Fitogura adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:
Secara tradisional digunakan untuk mengobati batuk, flu beserta gejalanya dan gangguan pernafasan.
Apa saja Perhatian Penggunaan Fitogura?
Tidak dianjurkan untuk ibu hamil.
Aturan PemakaianÂ
Pengobatan: 3 x sehari 2 kapsul diminum sampai sembuh untuk hasil maksimal minum sampai dengan 5 botol.
Pencegahan/Pemeliharaan: 2 x sehari 2 kapsul.
Bagaimana Cara Penyimpanan Fitogura?
Simpan di tempat sejuk dan kering.
Bagaimana Kemasan dan Sediaan Fitogura?
Dus @ botol @ 40 kapsul
Berapa Nomor Izin BPOM Fitogura?
Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Fitogura:
POM TR. 113 323 811
Berapa Harga Fitogura?
Rp 55.000/Dus @ botol @ 40 kapsul
Apa Nama Perusahaan Produsen Fitogura?
Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Fitogura:CV. Herbal Indo Utama Group