Daftar Isi
Apa Kandungan dan Komposisi DKP?
Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.
Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi DKP adalah:- DKP injeksi (mengandung alkohol)
Tiap mL mengandung:
Dexketoprofen trometamol 36.9mg setara dengan Dexketoprofen 25mg - DKP tablet salut selaput
Tiap tablet salut selaput mengandung:
Dexketoprofen trometamol setara dengan Dexketoprofen 25mg
Alkohol dalam berbagai bentuknya merupakan suatu zat yang memiliki sifat antiseptik, disinfektan, dan antidot. Alkohol memiliki banyak bentuk yang digunakan untuk tujuan yang berbeda-beda. Pada pembahasan ini kita batasi alkohol dalam bentuk alkohol, n-butanol, dan ethanol. Alkohol dapat diaplikasikan pada kulit sebagai disinfektan kulit sebelum injeksi dan sebelum pembedahan pada operasi. Alkohol dalam bentuk ethanol (suatu komposisi kimia alkohol sederhana) secara intravena digunakan untuk perawatan toksisitas methanol atau toksisitas ethylene glycol saat fomepizole tidak tersedia. Efek toksik dari glycol dapat terkristalisasi pada ginjal dan menyebabkan efek yang sangat serius. Diperkirakan alkohol mulai digunakan sebagai antiseptik pada sekira tahun 1363 namun kemungkinan jauh lebih awal dari itu. Alkohol umumnya dihasilkan dari fermentasi ragi, gula, dan pati pada buah-buahan seperti anggur, kaktus, tebu, gandum, dan sebagainya.
Alkohol dalam bentuk n-butanol (produk minor hasil fermentasi gula) dalam jumlah kecil digunakan dalam industri makanan dan miuman sebagai pelarut dan pengaroma. Alkohol berupa ethanol (alkohol yang secara alami diproduksi oleh fermentasi gula oleh ragi) memiliki sifat memabukkan biasanya dijumpai pada produk-produk minuman keras seperti bir, wine, dan sejenisnya. Efek samping yang biasa terjadi saat seseorang mengonsumsi alkohol adalah pusing, mual, dan muntah. Alkoho dapat bersifat adiktif, menyebabkan alkoholisme, dan ketergantungan serta menimbulkan efek penarikan. Mengonsumsi alkohol dalam jangka lama dapat menyebabkan kerusakan hati kerusakan otak, dan berisiko menyebabkan kanker. Kebanyakan efek tadi ditimbulkan jika mengonsumsinya dalam dosis besar dan frekuensi sering. Namun kemungkinan efek samping itu bisa saja terjadi pada penggunaan dosis ringan dan moderat. Alkohol pada bir bekerja dengan meningkatkan efek neurotransmiter yang disebut γ-aminobutyric acid atau GABA. GABA adalah inhibitor major neurotransmiter pada otak dan dengan memfasilitasi aksinya, alkohol dapat menekan aktifitas sistem saraf pusat. Alkohol juga secara langsung berefek pada sistem neurotransmiter lainnya termasuk glutamate, glycine, acetylcholine, dan serotonin. Hasilnya akan terjadi peningkatan kadar dopamin dan opioid endogen pada otak.
Pada industri farmasi, alkohol digunakan sebagai pelarut atau media "transportasi" pada berbagai jenis obat baik obat bebas maupun obat resep. Selain itu ia juga digunakan sebagai pengawet produk farmasi. DKP Obat Apa?
Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan DKP?
Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. DKP adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:
- Injeksi : Pengobatan gejala nyeri akut sedang hingga berat jika pemberian oral tidak memungkinkan
- Tablet : Pengobatan simtomatis nyeri ringan hingga sedang, seperti nyeri akut musculoskeletal, dismenorea, sakit gigi, dan nyeri paska operasi
Bagaimana Farmakologi DKP?
Dexketoprofen trometamol merupakan garam tromethamine dan S-(+)-2-(3-benzoylphenyl)propionic acid, yang termasuk dalam golongan obat antiinflamasi non steroid (AINS). Dexketoprofen trometamol memiliki aksi farmakologi serupa dengan AINS lainnya, dengan aksi antiinflamasi, analgesic, dan antipiretik. AINS akan menghambat sintesis prostaglandin di jaringan tubuh dengan menghambat jalur cyclooxygenase 1 dan cyclooxygenase 2, yang merupakan katalisator dalam pembentukan prostaglandin pada jalur asam arakidonat.
Apa Saja Kontraindikasi DKP?
Kontraindikasi merupakan suatu petunjuk mengenai kondisi-kondisi dimana penggunaan obat tersebut tidak tepat atau tidak dikehendaki dan kemungkinan berpotensi membahayakan jika diberikan. Pemberian DKP dikontraindikasikan pada kondisi-kondisi berikut ini:
- Pasien dengan riwayat hipersensitivitas pada komponen obat, AINS lainnya
- Pasien dengan serangan asma, urtikaria, atau reaksi sensitivitas yang dipicu aspirin atau AINS lainnya
- Pasien dengan atau memiliki riwayat ulkus peptik/pendarahan lambung aktif atau baru dugaan
- Pasien dengan gangguan pendarahan, gangguan ginjal sedang hingga berat, gangguan hati berat, dan gagal jantung berat
- Wanita hamil dan menyusui
- Karena mengandung alkohol, pemberian neuraxial dikontraindikasikan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Aman Menggunakan DKP Saat Mengemudi atau Mengoperasikan Mesin?
Jika Anda mengalami gejala efek samping seperti mengantuk, pusing, gangguan penglihatan, gangguan pernapasan, jantung berdebar, dan lain-lain setelah menggunakan DKP, yang dapat mempengaruhi kesadaran atau kemampuan dalam mengemudi maupun mengoperasikan mesin, maka sebaiknya Anda menghindarkan diri dari aktivitas-aktivitas tersebut selama penggunaan dan konsultasikan dengan dokter Anda.
Bagaimana Jika Saya Lupa Menggunakan DKP?
Jika Anda lupa menggunakan DKP, segera gunakan jika waktunya belum lama terlewat, namun jika sudah lama terlewat dan mendekati waktu penggunaan berikutnya, maka gunakan seperti dosis biasa dan lewati dosis yang sudah terlewat, jangan menggandakan dosis untuk mengganti dosis yang terlewat. Pastikan Anda mencatat atau menyalakan pengingat untuk mengingatkan Anda mengenai waktu penggunaan obat agar tidak terlewat kembali.
Apakah Saya Dapat Menghentikan Penggunaan DKP Sewaktu-waktu?
Beberapa obat harus digunakan sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter. Jangan melebih atau mengurangi dosis obat yang diberikan oleh dokter secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan dokter. Obat seperti antibiotik, antivirus, antijamur, dan sebagainya harus digunakan sesuai petunjuk dokter untuk mencegah resistensi dari bakteri, virus, maupun jamur terhadap obat tersebut. Konsultasikan dengan dokter mengenai hal ini.
Jangan menghentikan penggunaan obat secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dokter, karena beberapa obat memiliki efek penarikan jika penghentian dilakukan secara mendadak. Konsultasikan dengan dokter mengenai hal ini.
Bagaimana Cara Penyimpanan DKP?
Setiap obat memiliki cara penyimpanan yang berbeda-beda, cara penyimpanan dapat Anda ketahui melalui kemasan obat. Pastikan Anda menyimpan obat pada tempat tertutup, jauhkan dari panas maupun kelembapan. Jauhkan juga dari paparan sinar Matahari, jangkauan anak-anak, dan jangkauan hewan.
Bagaimana Penanganan DKP yang Sudah Kedaluwarsa?
Jangan membuang obat kedaluwarsa ke saluran air, tempat penampungan air, maupun toilet, sebab dapat berpotensi mencemari lingkungan. Juga jangan membuangnya langsung ke tempat pembuangan sampah umum, hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan obat. Hubungi Dinas Kesehatan setempat mengenai cara penangangan obat kedaluwarsa.
Apa Efek Samping DKP?
Efek Samping merupakan suatu efek yang tidak diinginkan dari suatu obat. Efek samping ini dapat bervariasi pada setiap individu tergantung pada pada kondisi penyakit, usia, berat badan, jenis kelamin, etnis, maupun kondisi kesehatan seseorang. Efek samping DKP yang mungkin terjadi adalah:
- Edema perifer, hipertensi, takikardia, hipotensi, hot flushes
- Dispepsia, ulkus peptic, perforasi saluran cerna, mual, diare, nyeri abdomen, konstipasi, muntah, anoreksia, stomatitis, mulut kering, hematemesis, pankreatitis, kembung
- Sakit kepala, insomnia, pusing, rasa tidak nyaman, kantuk, kelelahan, paresthesia
- Jaundice, peningkatan konsentrasi serum SGPT atau SGOT
- Bila menggunakan sediaan injeksi mungkin terjadi reaksi pada tempat diinjeksikannya obat seperti inflamasi, memar, atau pendarahan
Apa saja Peringatan dan Perhatian Penggunaan DKP?
- Hati – hati pasien dengan riwayat alergi, esophagitis, dan gastritis
- Hati – hati pada pasien yang terpengaruh buruk oleh perpanjangan waktu pendarahan
- Seperti AINS lainnya, dapat mengakibatkan peningkatan nitrogen urea, dan kreatinin plasma
- Peningkatan konsentrasi SGPT dan SGOT serum pada pasien, namun harus dihentikan jika muncul gejala reaksi hati yang berat
- Dikontraindikasikan bagi ibu hamil dan menyusui
- Tidak dianjurkan bagi pasien dengan gangguan ginjal stadium lanjut
- Injeksi mengandung alkohol
Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai DKP?
Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai DKP:
- Injeksi: DKP dapat diberikan secara IM, dan IV bolus sebagai injeksi lambat, dapat diberikan secara infus intravena dengan pengenceran 30 – 100mL sebagai infus IV lambat
- Tablet: Dosis lazim adalah 12.5mg setial 4-6 jam atau 25mg setiap 8 jam, maksimal 75mg
Bagaimana Cara Penyimpanan DKP?
Simpan pada suhu dibawah 30°C, terlindung dari cahaya.
Bagaimana Kemasan dan Sediaan DKP?
, Sediaan, Izin BPOM
- Dus @ 5 ampul @ 2 ml, cairan injeksi 25 mg/ml, DKL1034608843A1
- Dus @ 5 strip @ 10 tablet salut selaput, tablet salut selaput 25 mg, DKL0934608717A1
Apa Nama Perusahaan Produsen DKP?
Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk DKP:Dexa Medica
Pendaftar
Ferron Pharmaceuticals
HARUS DENGAN RESEP DOKTER
Dexa Medica adalah suatu perusahaan farmasi Indonesia yang didirikan pada 1969 oleh Drs. Rudy Soetikno Apt. seroang apoteker muda yang pernah bertugas sebagai tentara. Dikarenakan pernah terjadi kelangkaan pasokan obat, maka ia bersama rekannya mulai mendirikan sebuah perusahaan farmasi kecil dengan produk obat tablet. Karena semakin meningkatnya permintaan, maka Dexa Medica meningkatkan kuantitas produksinya sehingga pada 1975 produknya telah tersedia di seluruh pulau Sumatera, dan pada 1978, produk perusahaan ini telah tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai perusahaan nasional, maka pada 1984 perusahaan ini mendirikan kantor pemasaran di Jakarta. Perusahaan ini pun semakin berkembang dan dibuktikan dengan produk-produknya yang berhasil menembus pasar negara-negara Asia dan Afrika sekaligus menjadikan Dexa Medica menjadi salah satu perusahaan farmasi terbesar di Indonesia. Saat ini posisi CEO perusahaan dijabat oleh Ir. Ferry A. Soetikno, M.Sc., M.B.A. |